Lembaga Pengembangan Jurnal, Publikasi dan Hak Kekayaan Intelektual (LPJPHKI) disahkan pada tahun 2025 dengan Surat Keputusan Nomor 1145/UN3/2025. Lembaga Pengembangan Jurnal, Publikasi dan Hak Kekayaan Intelektual (LPJPHKI) menaungi tiga unit layanan, yaitu Pengembangan Jurnal, Publikasi dan HKI.
Pengembangan Jurnal dan Publikasi
Untuk Pengembangan Jurnal dan Publikasi merupakan nama lain dari Pusat Pengembangan Jurnal dan Publikasi Ilmiah (PPJPI) yang mana sebuah unit dalam koordinasi Bidang 3 (Riset dan Kerjasama). Unit ini berawal dari terbentuknya Tim Pengembang Jurnal Ilmiah (TPJI) pada tahun 2005, yang berperan dalam pengembangan jurnal ilmiah sesuai standar mutu. Dikarenakan fungsinya saat ini dalam membantu publikasi, maka sejak tahun 2015 nama tersebut berkembang menjadi Pusat Pengembangan Jurnal dan Publikasi Ilmiah (PPJPI). Di tahun 2020, PPJPI melebur menjadi satu bidang Penerbitan pada Lembaga Inovasi, Pengembangan Jurnal, Penerbitan, dan Hak Kekayaan Intelektual (LIPJPHKI) kemudian sekarang Tahun 2025 bernaung di Lembaga Pengembangan Jurnal, Publikasi dan Hak Kekayaan Intelektual.
Tugas utama dari layanan ini adalah melakukan pendataan, monitoring, koordinasi dan pendampingan tentang jurnal ilmiah. Selain tugas tersebut, Bidang ini juga melakukan pendampingan publikasi internasional naskah ilmiah civitas akademika Universitas Airlangga dari submission hingga published, mengkoordinasikan pemberian insentif publikasi ilmiah di Jurnal Internasional Terindeks Scopus/ISI Thomson (IPKI) dan juga melaksanakan verifikasi h-indeks dan sitasi terkait.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Hak Kekayaan Intelektual merupakan bagian dari Lembaga Pengembangan Bisnis dan Inkubasi (LPBI) sejak tahun 2017. Mulai tahun 2020, Hak Kekayaan Intelektual telah menjadi salah satu unit layanan di bawah naungan Lembaga Inovasi, Pengembangan Jurnal, Penerbitan dan Hak Kekayaan Intelektual (LIPJPHKI) dan di tahun 2025 bernaung di Lembaga Pengembangan Jurnal, Publikasi dan Hak Kekayaan Intelektual. Unit layanan ini bertugas memfasilitasi untuk mendapatkan hak paten, hak cipta, dan merk dagang.