| Jenis HKI | Verifikasi | Pendaftaran ke DJKI | Bukti Permohonan | Sertifikat |
|---|---|---|---|---|
| Hak Cipta | 7 Hari | 14 Hari | 20 Hari | |
| Merek | 7 Hari | 10 Hari | 14 Hari | 2 Tahun |
| Paten | 7 Hari | 10 Hari | 14 Hari | 3 Tahun |
| Desain Industri | 7 Hari | 10 Hari | 14 Hari | 2 Tahun |
| Jenis HKI | Pemeriksaan Administratif | Masa Tunggu | Masa Pengumuman | Pemeriksaan Substantif | Sertifikat |
|---|---|---|---|---|---|
| Hak Cipta | – | – | – | – | 1 Hari |
| Merek | 15 Hari | – | 2 Bulan | 5 Bulan | 3 Bulan setelah Granted |
| Paten Sederhana | 14 Hari | 2 Bulan | 3 Bulan | 12 Bulan | 2 Bulan setelah Granted |
| Paten Biasa | 14 Hari | 6 Bulan | 6 Bulan | 30 Bulan | 2 Bulan setelah Granted |
| Desain Industri | 3 Bulan | – | 3 Bulan | 6 Bulan | 3 Bulan setelah Granted |





1. Apa itu Paten?
2. Apa perbedaan antara Paten dengan Paten Sederhana?
3. Apa saja hasil penelitian yang dapat didaftarkan Paten?
Penelitian di bidang teknologi yang memenuhi syarat berikut:
4. Berapa lama masa perlindungan Paten?
5. Apa saja persyaratan Permohonan Paten?
6. Apakah saya bisa berkonsultasi tentang penulisan Deskripsi Paten?
7. Apa itu Mediasi Paten? Mediasi Paten adalah konsultasi tatap muka antara Inventor dan Pemeriksa Paten (Reviewer) dari DJKI KEMENKUMHAM untuk melakukan pemeriksaan teknis substantif paten sesuai dengan Surat Hasil Pemeriksaan Substantif Paten.
8. Kapan Mediasi Paten dilaksanakan? Mediasi paten dilaksanakan setiap 1 tahun sekali sebagai salah satu program kerja tahunan LIPJPHKI.
9. Bagaimana cara saya mengikuti program Mediasi Paten? Kegiatan Mediasi Paten adalah kegiatan undangan, dimana dokumen yang dapat diikutkan program sepenuhnya diputuskan oleh DJKI KEMENKUMHAM. Inventor dapat mengusulkan dokumen patennya untuk diikutsertakan dalam program Mediasi apabila memenuhi persyaratan berikut:
1. Apa itu Merek?
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
2. Apa fungsi membuat Merek?
3. Mengapa saya harus mendaftarkan/melindungi Hak Merek saya?
4. Mengapa permohonan pendaftaran Merek saya ditolak?
Permohonan pendaftaran Merek ditolak apabila Merek tersebut:
5. Berapa lama Merek saya dilindungi?
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.
6. Apa saja Syarat Permohonan pendaftaran Merek?
7. Bagaimana cara saya memeriksa apakah nama Merek saya sudah didaftarkan orang lain atau belum?
Silahkan mengunjungi website database DJKI di https://pdki-indonesia.dgip.go.id.
8. Apa itu Kelas Merek?
Kelas Merek adalah sistem klasifikasi atau pengelompokan atas suatu bidang usaha yang dijalankan untuk membedakan jenis barang dan jasa pada setiap permohonan merek.
9. Bagaimana saya mengetahui Kelas Merek saya?
Kelas Merek dapat dilihat di website DJKI https://skm.dgip.go.id.
1. Apa itu Hak Cipta?
Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni, dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.
2. Apa saja jenis Karya yang dapat diajukan Hak Cipta?
| Jenis Karya | Wujud Karya |
|---|---|
| Karya Tulis | • Atlas, • Biografi, • Booklet, • Buku; Buku Mewarnai; Buku Panduan/Petunjuk; Buku Pelajaran; Buku Saku; Modul; Makalah; E-Book • Bunga Rampai, • Cerita Bergambar; Komik; Majalah; Novel; Puisi; Resensi; Saduran; Sinopsis; Tafsir; Terjemahan, Dongeng, • Diktat, • Ensiklopidia, Kamus, • Karya Ilmiah (yang belum dipublikasikan); Karya Tulis; Karya Tulis (Artikel); Disertasi; Skripsi; Tesis; Karya Tulisan Lainnya (Opini); Laporan Penelitian; Perwajahan Karya Tulis; Proposal Penelitian; Resume/Ringkasan; • Naskah Drama/Pertunjukan; Naskah Film; Naskah Karya Siaran; Naskah Karya Sinematografi. |
| Karya Seni | • Alat Peraga, • Arsitektur, • Baliho; Banner; Brosur; Flyer; Pamflet; Poster; Leaflet; Spanduk, • Diorama, • Kaligrafi, • Karya Seni Batik; Karya Seni Rupa; Kolase; Motif Sasirangan; Motif Tapis; Motif Tenun Ikat; Motif Ulos, • Peta; Sketsa, • Seni Gambar; Seni Ilustrasi; Seni Lukis; Seni Motif; Seni Motif lainnya; Seni Pahat; Seni Patung; Seni Rupa; Seni Songket; Seni Terapan; Seni Umum; Ukiran. |
| Komposisi Musik | • Aransemen, • Lagu (Musik dengan Teks), • Musik; Musik Blues; Musik Country; Musik Dangdut; Musik Elektronik; Musik Funk; Musik Gospel; Musik Hip hop/ Rap/ Rapcore; Musik Jazz; Musik Karawitan; Musik Klasik; Musik Latin; Musik Metal; Musik Pop; Musik Rhythm and Blues; Musik Ska/ Reggae/ Dub; Musik tanpa teks. |
| Karya Audio Visual | • Film; Film Cerita; Film Dokumenter; Film Iklan; Film Kartun, • Karya Rekaman Video, • Karya Siaran; Karya Siaran Media Radio; Karya Siaran Media Televisi dan Film; Karya Siaran Video, • Karya Sinematografi, • Kuliah, • Reportase. |
| Karya Fotografi | • Karya Fotografi, • Potret. |
| Karya Drama dan Koreografi | • Drama/Pertunjukan; Drama Musikal, Seni Pertunjukan, • Ketoprak; Lenong; Ludruk; Pewayangan; Tari (Sendra Tari), • Komedi/Lawak, • Koreografi; Pentas Musik; Seni Akrobat, • Opera; Pantomim; Sirkus; Sulap. |
| Karya Rekaman | • Ceramah; Khutbah; Pidato, • Karya Rekaman Suara atau Bunyi. |
| Karya Lainnya | • Basis Data (Database); Program Komputer (Aplikasi, Website), • Kompilasi Ciptaan/Data, • Permainan Video. |
Karya yang tidak dilindungi Hak Cipta:
3. Berapa lama Hak Cipta saya dilindungi?
4. Apa saja syarat Permohonan pendaftaran Hak Cipta?
1. Apa perbedaan Desain Industri dan Paten Alat?
Desain Industri hanya melindungi komposisi warna, garis, dan bentuk suatu produk. Desain Industri tidak melindungi fungsi, jenis bahan, dan ukuran produk.
2. Apa saja syarat pendaftaran Desain Industri?
3. Apa saja yang dapat didaftarkan sebagai Desain Industri?
4. Apa saja contoh Desain Industri?
5. Berapa lama masa perlindungan Desain Industri?
Masa perlindungan Desain Industri adalah 10 tahun sejak tanggal penerimaan.
1. Jenis HKI apa saja yang dapat diajukan untuk Insentif HKI?
Insentif HKI diberikan pada jenis HKI:
2. Apa perbedaan antara Paten Terdaftar dan Paten Granted?
3. Berapa besaran nominal Insentif HKI?
| Jenis HKI | Nominal |
|---|---|
| Hak Cipta | Rp 250.000,- |
| Paten Sederhana Terdaftar | Rp 1.000.000,- |
| Paten Sederhana Granted | Rp 10.000.000,- |
| Paten Biasa Terdaftar | Rp 5.000.000,- |
| Paten Biasa Granted | Rp 25.000.000,- |
4. Mengapa pengajuan Insentif HKI saya ditolak?

Silakan melihat format dokumen permohonan Insentif HKI pada tautan https://bit.ly/Persyaratan_HKI_UNAIR.
5. Apakah ada edaran/peraturan Rektor terkait pemberian Insentif HKI?
Keputusan Rektor Nomor 952/UN3/2023.
6. Berapa lama proses pencairan Insentif HKI?
Insentif HKI diproses pada minggu pertama dan minggu ketiga setiap bulannya. Waktu pencairan maksimal adalah dua minggu sejak tanggal persetujuan semua verifikator dipenuhi.
7. Siapakah yang mencairkan Insentif HKI?
Insentif HKI diproses dan dicairkan oleh LIPJPHKI dengan menggunakan RKAT LIPJPHKI.